BERITA DAERAHBERITA NASIONAL

Kabid Penindakan Satpol PP Murka, Captikus Beredar Bebas di Cafe Bunga Low 3

Ruangcoretan.comKepala Bidang (Kabid), Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Irvan Zam-zam, mengamuk saat menemukan Minumam Keras (Miras), jenis Captikus, beredar di Cafe Bunga Low 3 saat menggelar razia pada Kamis, (29/1/2026) malam.

Dalam razia tersebut, Irvan bersama tim menemukan sejumlah botol minuman keras yang berada di dalam cafe, meski terdapat slogan besar yang terpampang jelas melarang adanya minuman keras di tempat tersebut.

Dalam amarahnya, Ivan langsung memusnahkan Miras di area lokasi. Ia menyebut Cafe Bungalow 3 secara sengaja membiarkan Captikus beredar dilokasi tersebut dan secara terang terangan melanggar peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) mengenai larangan konsumsi minuman keras.

Kabid meminta petugas penanggung jawab cafe untuk segera mencopot slogan yang dianggap hanya sebagai pajangan.

” Kami tidak akan menoleransi tempat usaha yang jelas-jelas melanggar peraturan dan mengelabui masyarakat. Petugas penjaga copot slogan pemberitahuan soal larangan itu, jika hanya sebagai pajangan, ” ujarnya menyampaikan kekesalan dengan amarah.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelola Kafe Bunga Low 3 terkesan dengan sengaja mengabaikan peraturan daerah, meskipun Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba melarang keras pengunaan miras Tempat Hiburan Malam (THM).

Di kesempatan yang sama, sejumlah Ladies Companion (LC) yang terbukti mengonsumsi minuman keras langsung diangkut oleh petugas untuk diinterogasi.

Mereka juga diberikan nasehat karena, ketika di cek di RSUD labuha banyak ladies Companion (LC) mempunyai riwat penyakit Asam Lambung karena terlalu sering mengonsumsi miras. Sambil memperingati terkait larangan mengonsumsi minuman keras, terutama di tempat-tempat umum.

Kabid Penindakan, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya mengimbau semua pemilik usaha untuk patuh pada peraturan yang ada dan tidak menawarkan atau mengizinkan konsumsi minuman keras di tempat usaha mereka.

” Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan di lingkungan masyarakat, ” tegasnya.

” Seluruh tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, serta memperkuat kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari konsumsi minuman keras ,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *