BERITA DAERAHBERITA NASIONAL

Dua Cafe THM di Halsel Diduga Kuat Tak Miliki PBG, Dinas PTSP Diminta Tegas.

Ruangcoretan.com – Cafe Modiv dan Bungalow 3, yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang menjadi syarat utama legalitas operasional sebuah bangunan.

Sumber terpercaya media ini mengungkapkan bahwa Bungalow 3 sebelumnya sempat ditutup oleh pemerintah daerah karena melanggar ketentuan perizinan.

Namun, belakangan tempat tersebut kembali beroperasi dan diduga masih tanpa izin resmi. Sementara itu, Cafe Modiv juga disinyalir menjalankan usaha dengan kondisi serupa, yakni tanpa PBG.

Tidak hanya persoalan perizinan, kondisi di Bungalow 3 dinilai semakin memprihatinkan setelah ditemukan sejumlah Ladies Companion (LC) yang diduga mengonsumsi minuman keras di dalam area kafe.

Temuan tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku dan memicu kekhawatiran terkait ketertiban umum serta dampak sosial, khususnya terhadap generasi muda.

“Bungalow ini sebelumnya pernah ditutup karena tidak memiliki PBG. Sekarang kembali beroperasi. Cafe Modiv juga diduga tidak mengantongi PBG. Bahkan, di Bungalow ditemukan LC yang mengonsumsi minuman keras, padahal sudah jelas ada larangan Perda,” ujar sumber kepada sejumlah media, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus bentuk tanggung jawab pemilik usaha dalam menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengunjung.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU Nomor 28 Tahun 2002, menegaskan bahwa PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung sesuai standar teknis.

“Ketentuan ini kembali ditegaskan dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa permohonan PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, ia mendesak Dinas Perijinan Halmahera Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh THM di wilayah tersebut dan menindak tegas pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

“Langkah ini penting agar seluruh kafe dan tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red/A.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *