Keterlambatan LPJ, 57 Desa Mengalami Efisiensi Sesuai Inpres
Keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh 57 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penyebab utama terjadinya pemotongan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025. Pemotongan tersebut terjadi karena LPJ baru diajukan setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran mulai diberlakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, SH., MH, menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur pengurangan Dana Desa secara nasional sebesar Rp 2 triliun. Efisiensi itu otomatis berdampak pada desa-desa yang belum menyelesaikan pencairan sebelum aturan berlaku.
“Intinya, 57 desa ini terlambat memasukkan LPJ. Ketika mereka baru memproses pencairan Tahap II, Inpres Efisiensi Anggaran sudah berjalan, sehingga alokasi yang mereka terima ikut terpotong,” jelas Zaki, Senin (24/11/2025).
Berbeda dengan desa yang terlambat, 192 desa lainnya tidak mengalami pemotongan, karena sudah menyampaikan LPJ dan mencairkan Dana Desa Tahap II sebelum Inpres diberlakukan.
Begitu LPJ masuk, DPMD langsung menerbitkan rekomendasi pencairan. Namun untuk 57 desa yang terlambat, dana yang dapat dicairkan kini terbatas pada program prioritas nasional kategori E-Mart, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pangan.
Zaki menyebutkan bahwa masing-masing desa hanya dapat mencairkan sekitar Rp 120–130 juta, dari pagu awal sekitar Rp 400 juta. Anggaran untuk kegiatan fisik dan program nonprioritas tidak dapat dicairkan.
“Desa hanya diperbolehkan membiayai BLT dan pangan. Untuk fisik dan program lain tidak ada karena terpotong kebijakan efisiensi,” tegasnya.
Zaki mengingatkan pentingnya Desa tertib administrsi dan kepat waktu memasukan segala bentuk administrasi yang menjadi syarat pencairan Dana ataupun Administasi lain.
Zaki mengingatkan pentingnya desa untuk tertib administrasi dan tepat waktu dalam memasukkan seluruh dokumen yang menjadi syarat pencairan Dana Desa maupun administrasi lainnya, agar proses pelayanan, penyaluran anggaran, dan pelaksanaan program desa dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami berharap seluruh kepala desa disiplin dalam menyusun dan memasukkan LPJ tepat waktu. Keterlambatan seperti tahun ini jangan sampai terulang,” tutupnya.
Berkut Daftar Nama -Nama Desa :
1. Air mangga indah, Obi
2. Alam Kenanga, Obi Barat
3. Amasing Kali, Bacan
4. Amasing Kota, Bacan
5. Amasing Kota Barat, Bacan
6. Awango, Bacan
7. Babang, Bacan Timur
8. Bahu, Mandioli Selatan
9. Baru, Obi
10. Belang-Belang, Bacan
11. Bibinoi, Bacan Timur Tengah
12. Bobo, Obi Selatan
13. Buton, Obi
14. Doko, Kasiruta Barat
15. Doro, Gane Barat
16. Galala, Mandioli Selatan
17. Gambaru, Obi Selatan
18. Gandasuli, Bacan Selatan
19. Gayap, Kayoa Utara
20. Geti Lama, Bacan Barat Utara
21. Gonone, Kep. Joronga
22. Goro-goro, Bacan Timur
23. Indari, Bacan Barat
24. Jeret, Kasiruta Timur
25. Jikohai, Obi Barat
26. Jikotamo, Obi
27. Kakupang, Kep Joronga
28. Karamat, Kayoa
29. Kasiruta dalam, Kasiruta Timur
30. Kupal, Bacan Selatan
31. Kiowor, Pulau Makian
32. Leleo ngusu, Mandioli Utara
33. Loleo, Obi Selatan
34. Marabose, Bacan
35. Oci Maloleo, Obi Selatan
36. Pasimbaos, Kep. Botang Lomang
37. Pasir Putih, Obi Utara
38. Pelita Mandioli Utara
39. Posi-Posi, Kayoa Selatan
40. Samo, Gane Barat utara
41. Sawat, Gane timur selatan
42. Sayoang, Bacan Timur
43. Sidopo, Bacan Barat Utara
44. Soa Sangaji, Obi Barat
45. Suma, Pulau Makian
46. Suma Tinggi, Bacan
47. Sumber Makmur, Gane Timur
48. Sosepe, Obi Timur
49. Talapaon, Makian Barat
50. Tawabi, Kep. Joronga
51. Tawabi, Bacan Barat
52. Tobaru, Gane timur
53. Tomara, Bacan Timur tengah
54. Wailoa, Pulau Makian
55. Wayakuba, Bacan timur selatan
56. Wayamiga, Bacan timur
57. Wiring, Bacan Barat
