BERITA DAERAHBERITA DESA

Keterlambatan LPJ, 57 Desa Mengalami Efisiensi Sesuai Inpres

Keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh 57 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penyebab utama terjadinya pemotongan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025. Pemotongan tersebut terjadi karena LPJ baru diajukan setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran mulai diberlakukan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, SH., MH, menjelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur pengurangan Dana Desa secara nasional sebesar Rp 2 triliun. Efisiensi itu otomatis berdampak pada desa-desa yang belum menyelesaikan pencairan sebelum aturan berlaku.

“Intinya, 57 desa ini terlambat memasukkan LPJ. Ketika mereka baru memproses pencairan Tahap II, Inpres Efisiensi Anggaran sudah berjalan, sehingga alokasi yang mereka terima ikut terpotong,” jelas Zaki, Senin (24/11/2025).

Berbeda dengan desa yang terlambat, 192 desa lainnya tidak mengalami pemotongan, karena sudah menyampaikan LPJ dan mencairkan Dana Desa Tahap II sebelum Inpres diberlakukan.

Begitu LPJ masuk, DPMD langsung menerbitkan rekomendasi pencairan. Namun untuk 57 desa yang terlambat, dana yang dapat dicairkan kini terbatas pada program prioritas nasional kategori E-Mart, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pangan.

Zaki menyebutkan bahwa masing-masing desa hanya dapat mencairkan sekitar Rp 120–130 juta, dari pagu awal sekitar Rp 400 juta. Anggaran untuk kegiatan fisik dan program nonprioritas tidak dapat dicairkan.

“Desa hanya diperbolehkan membiayai BLT dan pangan. Untuk fisik dan program lain tidak ada karena terpotong kebijakan efisiensi,” tegasnya.

Zaki mengingatkan pentingnya Desa tertib administrsi dan kepat waktu memasukan segala bentuk administrasi yang menjadi syarat pencairan Dana ataupun Administasi lain.

Zaki mengingatkan pentingnya desa untuk tertib administrasi dan tepat waktu dalam memasukkan seluruh dokumen yang menjadi syarat pencairan Dana Desa maupun administrasi lainnya, agar proses pelayanan, penyaluran anggaran, dan pelaksanaan program desa dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kami berharap seluruh kepala desa disiplin dalam menyusun dan memasukkan LPJ tepat waktu. Keterlambatan seperti tahun ini jangan sampai terulang,” tutupnya.

Berkut Daftar Nama -Nama Desa :

1. Air mangga indah, Obi

2. Alam Kenanga, Obi Barat

3. Amasing Kali, Bacan

4. Amasing Kota, Bacan

5. Amasing Kota Barat, Bacan

6. Awango, Bacan

7. Babang, Bacan Timur

8. Bahu, Mandioli Selatan

9. Baru, Obi

10. Belang-Belang, Bacan

11. Bibinoi, Bacan Timur Tengah

12. Bobo, Obi Selatan

13. Buton, Obi

14. Doko, Kasiruta Barat

15. Doro, Gane Barat

16. Galala, Mandioli Selatan

17. Gambaru, Obi Selatan

18. Gandasuli, Bacan Selatan

19. Gayap, Kayoa Utara

20. Geti Lama, Bacan Barat Utara

21. Gonone, Kep. Joronga

22. Goro-goro, Bacan Timur

23. Indari, Bacan Barat

24. Jeret, Kasiruta Timur

25. Jikohai, Obi Barat

26. Jikotamo, Obi

27. Kakupang, Kep Joronga

28. Karamat, Kayoa

29. Kasiruta dalam, Kasiruta Timur

30. Kupal, Bacan Selatan

31. Kiowor, Pulau Makian

32. Leleo ngusu, Mandioli Utara

33. Loleo, Obi Selatan

34. Marabose, Bacan

35. Oci Maloleo, Obi Selatan

36. Pasimbaos, Kep. Botang Lomang

37. Pasir Putih, Obi Utara

38. Pelita Mandioli Utara

39. Posi-Posi, Kayoa Selatan

40. Samo, Gane Barat utara

41. Sawat, Gane timur selatan

42. Sayoang, Bacan Timur

43. Sidopo, Bacan Barat Utara

44. Soa Sangaji, Obi Barat

45. Suma, Pulau Makian

46. Suma Tinggi, Bacan

47. Sumber Makmur, Gane Timur

48. Sosepe, Obi Timur

49. Talapaon, Makian Barat

50. Tawabi, Kep. Joronga

51. Tawabi, Bacan Barat

52. Tobaru, Gane timur

53. Tomara, Bacan Timur tengah

54. Wailoa, Pulau Makian

55. Wayakuba, Bacan timur selatan

56. Wayamiga, Bacan timur

57. Wiring, Bacan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *