BERITA DAERAHBERITA NASIONAL

Menejemen Hox mengabaikan Perdah, Dinas PTSP di Minta Tertibkan Ijin THM.

Ruangcoretan.com – Pajangan informasi larangan membawa minuman keras (miras) yang terpampang di area Kafe Hox diduga hanya sebatas formalitas. Pasalnya, praktik di lapangan menunjukkan larangan tersebut tidak dijalankan secara konsisten oleh pihak manajemen Hox.

Berdasarkan hasil pantauan awak media dalam razia Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), terdapat sejumlah botol minuman keras yang berhamburan di dalam ruang karoke pada malam Jumat 30/1/2026 kemarin

Pasalnya, dalam kaitan dengan Peraturan Daerah Halmahera Selatan, tentang larangan mengonsumsi minuman keras (Miras) ini tidak di indahkan oleh pihak menejemen kafe Hox.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengelola menejemen Kafe Hox sengaja menempel himbauan di dinding bangunan kafe hanya pajangan hiasan, nyatanya miras bebas di konsumsi di ruang karoke.

Dalam informasi yang di pajang bertuliskan, “Bagi Pengunjung Kafe/Karoke Hox Di Larang Membawa Minuman Keras Dan Obat Terlarang, Jika Kedapatan Pihak Menejemen Kafe/Karoke Hox Tidak Bertanggung Jawab. Dan Pihak Menejemen Akan Melakukan Pemeriksaan Setiap 15 Menit Sampai 20 Menit Untuk Memastikan Tidak Ada Minuman Keras Di Dalam Room, Jika Kedapatan, Maka Akan Di Keluarkan Pihak Menejemen Kafe Hox”.

namun nyatanya dalam temuan Satpol PP, pihak menejemen tak lakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai himbauan yang di pajang di dinding room.

Ini artinya, pihak menejemen mengabaikan peraturan yang berlaku, meski berulang kali telah dilakukan penertiban dan imbauan oleh Satpol PP Halsel.

Dinas PTSP di minta menertibkan seluruh ijin usaha tempat hiburan malam jika tidak mengindah perdah yang suda di tetapkan oleh pemerintah daerah. (Red/A.S)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *